Sabtu, 09 Juni 2012

Wajib Daftar Perusahaan


Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar Perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
- Daftar Perusahaan : daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Perusahaan : setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
- Pengusaha : setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Usaha : setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menteri : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
            Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan : yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan
  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.

Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
      Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
        Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sumber : handayani@staff.gunadarma.ac.id

Kamis, 03 Mei 2012

Katak bertanding melawan kangguru


Alkisah di sebuah padang rumput Australia,para binatang brdebat tentang siapa yang meloncat  lebih jauh dan lebih cepat di antara semua binatang.
                Katak dan kangguru menjadi favorit pilihan mereka, tapi mereka tidak mencapai keputusan, sehingga akhirnya diadakan lomba untuk melihatsiapa yang tercepat.
                Maka berkumpulah semua katak dan kangguru untuk berlomba. Melihat posturnya saja, semua penonton sudah bisa menduga bagaimana hasilnya.
                “Mana mungkin katak bisa menang, tidak terinjak saja sudah bagus !”
                “satu lompatan kangguru, sudah sama 4x katak melompat , tidak ada harapan buat katak!”
                Semua penonton sudah menduga kangguru yang menang.
                Perlombaan pun di mulai. Benar saja, satu persatu katak tertinggal di belakang . Huuu ,penonton menyoraki.
                Tapi aneh nya ada satu katak yang terus melompat melaju dan melompat lagi. Tidak memperdulikan caci makian penonton yang menyorakinya. Ia terus melompat dan melompat menyusul kangguru satu demi satu ,sampai akhirnya memenangkan perlombaan tersebut.
                Semua bergegas ingin melihatnya . mereka  tak sabar ingin bertanya apa yang mebuat katak itu bisa menang. Katak itu diam saja , tidak menjawab .rahasia kegigihan dan kemenangan si katak teryata sederhana sekali katak itu tuli.

Sumber : Buku Isa Alamsyah

Memulai karir sutradara dari tugas pramuka


Untung saja kamera ayahnya rusak, kalau tidak mungkin dia tidak mengenal dunia film usia dini. Saat itu tahun 1958,anak ini masih berusia 12 tahun. Ia ingin mendapatkan badge fotografi untuk pramuka akan tetpi kamera foto ayahnya rusak.
“Saat  itu kamera foto ayah saya rusak, lalu saya tanya kakak Pembina pramuka, apakah saya boleh membuat cerita dengan handycam ayah saya, lalu ia bilang boleh, dan saya puny aide film koboi, dan saya membuatnya. Lalu saya mendapat badge fotografi untuk pramuka. Disinilah semuanya bermula!” kata pemuda ini menceritakan asal mulanya mendalami film.
            Untuk membuat darah ia menggunakan saus tomat,untuk bintang film ia meminta saudara-saudaranya menjadi pemeran.
            Sejak itu ia tidak pernah berhenti bemain dengan handycam-nya.
            Di usia 13,ia meraih penghargaan ketikia membuat film perang berjudul Escape to Nowhere. Pada tahun 1963,di usia 16 tahun,ia mulai menulis dan menyutradarai film independenyayang berdurasi 140 menit.budgetnya US$ 500 dan menghasilakan keuntungan US$ 100.
            Semua film-filmnya di buat dengan peralatan apa adanya.
            Untuk memperdalam keilmuanya, setelah lulus SMA ia mencoba mendaftar 3 kali ke University of Southern California School of Theater, film and Television dan selalu gagal karna nilai rata-ratanya C.
            Akhirnya ia mencoba mengembangkan kemampuannya  secara otodidak. Ia bekerja 7 hari seminggu di University Studio sebagai pegawai tamu magang tanpa bayaran di departemen editing.
Apakah pemuda ini bisa meneruskan karirnya di dunia film ??
Pemuda ini adalah STEVEN SPIELBERG, salah satu sutradara film paling fenomenal di dunia. Ia telah menerima piala Oscar sebagai sutradara terbaik dalam film Schindler’s list (1993) dan Saving private ryan (1998). Tiga filmnya  Jaws (1975),E.T.The Extra-Tereestrial (1982) dan Jurassic Park (1993) menjadi mesin uang terbesar di masanya.
            Secara keseluruhan, film-film spilberg telah menghasilkan income sebesar US$ 8.5 miliar (Rp85 triliun) di seluruh dunia.
            Sekalipun tidak di terima di sekolah film, dan hanya sempat kerja gratisan di Universal Studio,ia berhasil menjadi sutradara ternama.
            Kebiasaan ketika kecil menggunakan kreativitas untuk mengatasi kurangnya fasilitas membuatnya mampu mengatasi berbagai masalah ketika teknologi belum mendukung. Misalnya membuat Jaws, untuk membuat hiu tampak besar , ia menggunakan aktor-aktor bertubuh pendek. Film Indiana Jones yang dibuatnya bersama George Lukas juga ide awalnya adalah menciptakan karakter seperti james bond akan tetapi bisa membela diri dengan perlengkapan apa adany.
Film E.T ide awalnya juga sederhana, diambil dari pengalaman pribadi spielberg sendiriyang ketika kecil menciptakan temen khayalan setelah orangtua nya bercerai. Hailnya luar biasa, US$ 792 juta dari seluruh dunia, jumlah yang fantastis dan tak terbayangkan. Dari investasi nya di film ini, ia meraih keuntungan US$ 500 ribu sehari.

Sumber : buku Isa Alamsyah