Selain sebagai bumbu dapur , sereh juga bisa dimanfaatkan sebagai :
- Obat pegel linu
- Obat batuk
- Bahan pewangi sabun mandi / sabun herbal
- Obat sakit kepala. nyeri lambung
- Sabun kesehatan
Kunyit bermanfaat untuk :
- Antiseptik
- Obat gatal-gatal
- Obat pencernaan / lambung
- Pembersih darah
- Menurunkan kadar lemak dan kolesterol
- Bahan baku industri jamu dan kosmetik
- Antioksidan / pencegah kanker dan tumor
Kencur bermanfaat untuk :
- Obat radang lambung
- Radang anak telinga
- Influenza pada bayi
- Obat sakit kepala
- Obat masuk angin
- Obat diare
- Keseleo
- Obat batuk
- Memperlancar haid
- Membersihkan darah kotor
Manfaat Jahe :
- Penghilang mual (morning sickness)
- Obat rematik
- Penghangat badan
- Menambah nafsu makan
- Memperlebar pembuluh darah
- Membunuh sel kanker ovarium
- menyembuhkan batuk kering dan radang tenggorokan
Lengkuas , bermanfaat :
- Pengobatan aneka penyakit kulit (kudis, koreng, borok)
- Obat tetes telinga, - Menambah nafsu makan
- Obat gosok pelancar kemih dan penguat Empedu
- Obat rematik
- Menguatkan lambung , memperbaiki pencernaan
- Mengeluarkan lendir disaluran pernafasan
- Menyembuhkan sakit kepala dan nyeri dada
TUMBUHAN Lidah Buaya dan Kumis Kucing juga bermanfaat sebagai :
- Obat infeksi saluran kencing
- Obat darah tinggi
- Obat demam
- Obat infeksi ginjal dan kencing batu
- Anti inflamasi , anti jamur
- Anti bakteri dan regenerasi sel
- Mengontrol tekanan darah
- Menstimulasi kekuatan tubuh
- Bahan kosmetik dan kesehatan rambut
sumber : mading PKK rt.002 ~ beji , depok.
Jumat, 26 November 2010
Kamis, 25 November 2010
Tugas 5
1. Sebutkan perbedaan dari manajemen dan organisasi ?
- Manajemen adalah ilmu dan seni merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasi serta mengawasi tenaga manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen merupakan sarana untuk mencapai tujuan organisasi dengan memanfaatkan alat yang tersedia semaksimum mungkin. sedangkan
- Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
menurut Stephen. P Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan sosial yang dikoordinasi secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan, bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
2. Mengapa manajemen selalu di butuhkan dalam setiap aktivitas kita??
yaitu :
- Untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan juga tujuan individu yang ada dalam organisasi tersebut.
- Untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran dan kegiatan yang bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi, seperti ; pimpinan, pegawai, pelanggan, serikat kerja, masyarakat, pemerintah (pemerintah daerah), dll.
3. Apa yang dimaksud dengan prinsip koordinasi ?? dan mengapa prinsip itu diperlukan ??
buku pengantar bisnis oleh Widyatmini
http://satya89.wordpress.com/2010/01/08/mengapa-manajemen-diperlukan/
http://oviarema.multiply.com/journal/item/22/KOORDINASI_DALAM_KEPEMIMPINAN
- Manajemen adalah ilmu dan seni merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasi serta mengawasi tenaga manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen merupakan sarana untuk mencapai tujuan organisasi dengan memanfaatkan alat yang tersedia semaksimum mungkin. sedangkan
- Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
menurut Stephen. P Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan sosial yang dikoordinasi secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan, bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
2. Mengapa manajemen selalu di butuhkan dalam setiap aktivitas kita??
yaitu :
- Untuk mencapai tujuan organisasi. Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan juga tujuan individu yang ada dalam organisasi tersebut.
- Untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran dan kegiatan yang bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi, seperti ; pimpinan, pegawai, pelanggan, serikat kerja, masyarakat, pemerintah (pemerintah daerah), dll.
3. Apa yang dimaksud dengan prinsip koordinasi ?? dan mengapa prinsip itu diperlukan ??
Menurut Chung & Megginson (1981) prinsip koordinasi dapat didefinisikan sebagai proses motivasi, memimpin, dan mengkomunikasikan bawahan untuk mencapai tujuan organisasi.
Prinsip itu diperlukan karena adanya pembagian kerja di mana semakin besar pembagian kerja, semakin diperlukan pengkoordinasian/penyerasian sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih pekerjaan yang menyebabkan pemborosan. menjamin bahwa kondisi lingkungan dapat membantu untuk memberikan fasilitas bagi terlaksananya koordinasi.
4. Apa yang dimaksud dengan manajer yang efektif dan manajer yag efisien ???
Manajer yang efektif adalah seseorang (pemimpin perusahaan) yang dapat menjalankan manajemen dengan tepat sehingga berhasil mencapai tujuan yang tepat.
Manajer yang efisien adalah seseorang (pemimpin perusahaan) yang dapat menjalankan manajemen dengan rapi, cermat, teratur sesuai jadwal serta hemat waktu biaya dan tenaga.
5. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi ??
- Intern :
*keluarga
*pembawaan diri
*pendidikan
*keinginan yang sangat kuat dari dalam diri
-Ekstern
*lingkungan masyarakat
*dorongan dari seseorang
*tuntutan perkembangan zaman
*teman
2 jenis faktor yang mempengaruhi motivasi:
● Intrisik - faktor yang dihasilkan sendiri (tanggung jawab, kebebasan untuk bertindak, lingkup untuk menggunakan dan mengembangkan keterampilan dan kemampuan, dan menantang pekerjaan yang menarik, peluang untuk kemajuan) - mereka memiliki jangka panjang dan pengaruh yang lebih dalam
● ekstrinsik - apa yang dilakukan orang untuk memotivasi mereka (hadiah, promosi, hukuman) - mereka memiliki efek langsung dan kuat, tetapi belum tentu bertahan lama.
sumber :
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.themanager.org/Resources/Motivation.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi#cite_note-1buku pengantar bisnis oleh Widyatmini
http://satya89.wordpress.com/2010/01/08/mengapa-manajemen-diperlukan/
http://oviarema.multiply.com/journal/item/22/KOORDINASI_DALAM_KEPEMIMPINAN
Selasa, 16 November 2010
Tugas 4
Apa perbedaan antara merek, merek dagang, nama merek, logo dan hak cipta ?
a) Merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan untuk mengidentifikasikan barang
atau jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Secara konvensional merek
dapat berupa nama, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsurtersebut.
Contohnya :
b) Nama Merek
Nama merek terkenal mampu membangkitkan rasa keakraban konsumen sehingga peluang konsumen membelinya lebih tinggi . contohnya :
c) Logo
merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contohnya :d) Merek Dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Contohnya :e) hak cipta
(lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
contohnya :
Copyright © 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved
Copyright © 2009 CSL-Indonesia.
Kamis, 28 Oktober 2010
BAAK GUNADARMA

BAAK GUNADARMA
BAAK adalah singkatan dari Sistem Informasi Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) adalah unsur pelaksana dan penanggung jawab administrasi akademik dan kemahasiswaan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengembangkan sistem program dan sumber daya biro, mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mengendalikan kualitas pelaksanaan sistem dan program pelayanan, serta mempertanggung jawabkan kinerja administrasi akademik.
Lokasi BAAK :
Kampus D gedung 4 lantai 1 Margonda, Depok
BAAK Universitas Gunadarma adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh Gunadarma / biro yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di Universitas Gunadarma dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma. Bagian yang terdapat di BAAK antara lain :
1. BAAK Fakultas (Ilmu Komputer, Ekonomi, Teknik Sipil & Perencanaan, Teknologi Industri, Psikologi, dan Sastra)
2. Bagian Ujian Semester dan Bank Soal
3. Bagian Koordinasi Perkuliahan
* Sub Bagian Jadwal Kuliah
* Sub Bagian Koordinasi Mata Kuliah dan Penasihat Akademik
* Sub Bagian Penghubung dan Pendamping Dosen.
4. Bagian Monitoring Kuliah.
* Sub Bagian Monitoring Kehadiran Dosen
* Sub Bagian Monitoring Kehadiran Mahasiswa.
Layanan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang dimiliki oleh universitas gunadarma.
1.Jadwal Akademik, terdiri dari
- Perkuliahan PTA 2010/2011 disertai dengan lokasi tempat belajar,jam pembelajaran,pencarian kelas,pencarian dosen yang sudah disertai dengan profilnya.
- Jadwal UAS ATA 2009/2010 (tahun ini sesuai dengan tahun diadakannya UAS ATA untuk saat ini) berisi informasi tentang UAS yang disertai dengan
Kode | Waktu | Jam | Keterangan |
- Ujian Utama ATA 2009/2010 berisi info tentang ujian utama,dimana sudah dibagi2 sesuai dengan jurusan,dan sudah dilakukan pemberitahuan tentang syarat2 mengikuti ujiannya
- Daftar Ulang Sebagai informasi atau pemberitahuan2 kapan,dimana,dan syarat2 apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan daftar ulang
- Jadwal Pengisian KRS PTA 2010/2011 Berisi informasi tentang syarat2 apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pengisian KRS
3. Daftar kelas baru PTA 2010/2011 berisi informasi2 tentang kelas2 yang ada ditahun ajaran baru.
4. Kalender Akademik berisi informasi tentang susunan acara yang akan dilakukan oleh universitas gunadarma disertai dengan tanggal,bulan,dan tahunnya.
5.Info pelayanan : dalam layanan ini sudah disertai dengan banyak informasi antar lain:
- Perkuliahan dan ujian:Berisi tentang informasi(Kalender akademik,Daftar mata kuliah,Daftar dosen pembimbing PI,Daftar dosen wali kelas,Jadwal kuliah,Jadwal ujian,Pengurus ujian bentrok,Formulir rencana studi
- Administrasi Akademik:Berisi tentang informasi(Daftar ulang,Cuti akademik,Tidak aktif kuliah,Aktif kembali,Pengecekan nilai,Pindah lokasi/waktu kuliah,Pindah jurusan
- News:Berisi berita2 terupdate yang ada di gunadarma
- Kontak kami:sebagai layanan kritik,saran,dan pertanyaan yang bisa diajukan di baak.gunadarma.ac.id
kelebihan BAAK Universitas Gunadarma :
- mahasiswa dapat melihat jadwal perkuliahan sesuai dengan kelas masing-masing
- mahasiswa dapat melihat informasi dengan cepat dan tidak perlu datang berdesak-desak ke kampus untuk melihat informasi
- membantu para mahasiswa mencari informasi seputar administrasi akademik dengan cepat
- layanan online yang bisa d akses dimanapun dan kapanpun saat kita memerlukannya
kekurangan BAAK Universitas Gunadarma :
- koneksi terkadang lambat oleh karena itu kita sebagai mahasiswa suka telat mendapatkan informasi online di BAAK
- terkadang informasi yang diberikan oleh layanan BAAK Online kurang tepat sasaran dan kurang memuaskan. terkadang informasi yang diberikan kurang jelas
- server terkadang erorr
Manfaatnya adalah para mahasiswa dapat melihat informasi-informasi seperti berita tentang perkuliahan, kalender akademik, jadwal perkuliahan, jadwal pengisian KRS, jadwal ujian, dll tanpa mesti datang kekampus. Dan juga BAAKmenyediakan fasilitas online secara Real Time yang bermanfaat jika ada mahasiswa yang bertanya, langsung dijawab & dapat dilihat atau melalui email.
Berikut adalah link jika anda mau ke
BAAK GUNADARMA
http://baak.gunadarma.ac.id
- mahasiswa dapat melihat jadwal perkuliahan sesuai dengan kelas masing-masing
- mahasiswa dapat melihat informasi dengan cepat dan tidak perlu datang berdesak-desak ke kampus untuk melihat informasi
- membantu para mahasiswa mencari informasi seputar administrasi akademik dengan cepat
- layanan online yang bisa d akses dimanapun dan kapanpun saat kita memerlukannya
kekurangan BAAK Universitas Gunadarma :
- koneksi terkadang lambat oleh karena itu kita sebagai mahasiswa suka telat mendapatkan informasi online di BAAK
- terkadang informasi yang diberikan oleh layanan BAAK Online kurang tepat sasaran dan kurang memuaskan. terkadang informasi yang diberikan kurang jelas
- server terkadang erorr
Manfaatnya adalah para mahasiswa dapat melihat informasi-informasi seperti berita tentang perkuliahan, kalender akademik, jadwal perkuliahan, jadwal pengisian KRS, jadwal ujian, dll tanpa mesti datang kekampus. Dan juga BAAKmenyediakan fasilitas online secara Real Time yang bermanfaat jika ada mahasiswa yang bertanya, langsung dijawab & dapat dilihat atau melalui email.
Berikut adalah link jika anda mau ke
BAAK GUNADARMA
http://baak.gunadarma.ac.id
Minggu, 17 Oktober 2010
PENGANTAR BISNIS
"FRANCHISE"
KELOMPOK :
AQILAH SHALIHATULHAYAH
HIJJATULLAILY
RANI NURAINI
1EB01
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tulisan yang berjudul franchise. Tulisan ini ditunjukan guna memenuhi tugas mata kuliah pengantar bisnis.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah membantu sehingga tulisan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tulisan ini.
Semoga tulisan ini memberikan informasi bagi semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah membantu sehingga tulisan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Tulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tulisan ini.
Semoga tulisan ini memberikan informasi bagi semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 13 oktober 2010
penyusun
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.
Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis
Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
- Pengertian franchise atau waralaba
- Jenis – jenis waralaba
- Dasar hukum waralaba
- Contoh waralaba
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah :
- Mengetahui makna franchise atau waralaba secara luas
- Mengetahui contoh-contoh kegiatan waralaba
1.4 Metodologi
Penyajian pembahasan penulisan ini memakai metode sabagai berikut :
- Melakukan browsing data di internet
Pengertian Waralaba
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Tiga Elemen Waralaba
Merek
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.
Sistem Bisnis
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, system reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, system reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.
Biaya (Fees)
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen).
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen).
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum Waralaba di Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Contoh Waralaba
Pizza Hut

Pizza Hut adalah restoran berantai dan waralaba makanan internasional yang mengkhususkan dalam pizza. Perusahaan ini didirikan pada 1958 oleh dua mahasiswa, Dan dan Frank Carney di Wichita, Kansas. Dia dibeli oleh PepsiCo, Inc. pada 1977. Pizza Hut sekarang ini merupakan restoran pizza berantai terbesar di dunia, dengan hampir 12.000 restoran, kios pengantaran-ambil ke luar di lebih dari 86 negara.
Pizza Hut hadir di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1984, dan merupakan restoran pizza pertama di Indonesia. Saat ini, Pizza Hut sudah dapat ditemui mudah di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Pizza Hut Produk
- Berbagai Pizza: Pizza Cheese Lover's, Pizza Daging Lover's, Pizza Pepperoni Lover's, Pizza Veggie Lover, dan Super Agung.
- Pan Pizza
- Personal Pan Pizza
- Hand-Tossed Style Pizza
- Stuffed Crust Pizza
- N tipis 'Crispy Pizza
- Various Toppings
- Salad and Soup
- Makanan pembuka
- Desserts dan Minuman
- Berbagai Pizza: Pizza Cheese Lover's, Pizza Daging Lover's, Pizza Pepperoni Lover's, Pizza Veggie Lover, dan Super Agung.
- Pan Pizza
- Personal Pan Pizza
- Hand-Tossed Style Pizza
- Stuffed Crust Pizza
- N tipis 'Crispy Pizza
- Various Toppings
- Salad and Soup
- Makanan pembuka
- Desserts dan Minuman
Persyaratan Franchise
- Memiliki modal untuk tumbuh
- Memiliki Net Worth Pribadi Kuat ~ $ 1 Juta
- Memiliki Rencana Keuangan Pembangunan masa depan
- Memiliki semangat untuk Bisnis Restoran buka
- Berkomitmen untuk membangun kemampuan masyarakat
- Memiliki Strong Will
- Memiliki modal untuk tumbuh
- Memiliki Net Worth Pribadi Kuat ~ $ 1 Juta
- Memiliki Rencana Keuangan Pembangunan masa depan
- Memiliki semangat untuk Bisnis Restoran buka
- Berkomitmen untuk membangun kemampuan masyarakat
- Memiliki Strong Will
Franchise Investasi
- Investasi awal: $ 1 - 3 Juta
Termasuk:
- Bangunan dan Peralatan: $ 875.000 - $ 1.355.000
- Start-up Inventarisasi: $ 5.000 - $ 8.000
- Franchise Fee: $ 75.000
- Biaya Pelatihan: $ 10.000 - $ 25.000
- Pra-Pembukaan dan Biaya Periklanan Pembukaan: $ 5,000
- Dan lain Biaya Tambahan
- Investasi awal: $ 1 - 3 Juta
Termasuk:
- Bangunan dan Peralatan: $ 875.000 - $ 1.355.000
- Start-up Inventarisasi: $ 5.000 - $ 8.000
- Franchise Fee: $ 75.000
- Biaya Pelatihan: $ 10.000 - $ 25.000
- Pra-Pembukaan dan Biaya Periklanan Pembukaan: $ 5,000
- Dan lain Biaya Tambahan
Jadi jika Anda ingin membuka bisnis di restoran Industri dengan Pizza Restoran Terbaik di Dunia, Anda dapat menghubungi cabang utama mereka untuk penjelasan lebih lanjut tentang peluang waralaba.
Informasi umum | ||||||||||||
| ||||||||||||
Informasi pelengkap | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Negara asal jaringan | AS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal pendirian (nas/di seluruh dunia) | 1958 / 1958 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal pendirian franchising (nas/di seluruh dunia) | 1984 / 1959 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Negara asal informasi | Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis kontrak/perjanjian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Entry fee | 213 864 836 IDR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya royalti | / 5.00 % / | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Isi pelatihan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Support manajemen | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar Pustaka
milinglist nashihah@yahoogroups.com
Langganan:
Komentar (Atom)



















