Selasa, 29 November 2011

PENYIMPANGAN ANGGARAN


DANA BANTUAN SOSIAL RAWAN  DIKORUPSI

            Penggunaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD ataupun APBN rawan dikorupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, jumlah dana bantuan sosial mencapai ratusan triliun per tahun. Sepanjang 2007-2010 pemerintah menganggarkan Rp. 300,94 triliun untuk bantuan sosial, yang terdiri atas Rp. 48,46 triliun di tingkat daerah (APBD) dan Rp. 252,48 triliun tingkat pusat (APBN).
             Selama tahun 2010 KPK mendapatkan 98 pengaduan dari masyarakat terkait dengan dana bantuan sosial ini. “Hinggar Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, satu penuntutan dan satu penyidikan”. Ujar Busyro.
            Wakil ketua KPK M Yasin saat memaparkan kajian KPK menyatakan, terkait dengan dana bantuan sosial, pihaknya menemukan tiga temuan di bidang regulasi dan tujuh temuan soal tata laksana. Kajian tersebut dilakukan berawal dari banyaknya pemidahan KPK yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial.
            Jasin mengatakan, dari hasil kajian dalam aspek regulasi, misalnya ditemukan tidak adanya peraturan Menteri Dalan Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Akibatnya, tidak terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bantuan sosial.
            “Akibatnya, pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jawa Barat di tuangkan dalam keputusan Gubernur, sedangkan di Bogor keputusan Bupati”. Ujar Jasin.
            KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan dalam sejumlah kebijakan Mendagri dan tidak adanya ketentuan yang mengatur asas keadilan dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
            Dalam soal tata laksana, KPK menemukan tujuh kelemahan yang dibagi dalam penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan). KPK diantaranya menyebutkan adanya temuan mengenai tidak adanya kebijakan dan kriteria yang jelas dalam pemberian bantuan sosial.
            Jasin mencontohkan, ada bantuan sosial di suatu daerah yang diberikan kepada “wartawan senior” dan juga “persatuan istri anggota dewan”. Mereka juga sering tidak merinci obyek penerima bantuan sosial. Misalnya, ada bantuan disebut untuk “partai A, untuk Pak N”.
            KPK berpandangan, ada kebutuhan yang mendesak bagi Mendagri menyusun pedoman pengelolaan belanja bantuan sosial. Mendagri diharapkan membuat rencana aksi atas saran perbaikan dan menyampaikan rencana aksi tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.

sumber : Kompas

Sabtu, 26 November 2011

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di lihat dari sisi Perusahaan


>> Efisiensi Perusahaan Koperasi
     Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di-perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
# MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
# METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
  TME = MEL + METL
  MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
  MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
  METL = SHUa


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota 
     (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                      Anggaran biaya pelayanan
                  = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
     (TEBU) = Realisasi biaya usaha
                      Anggaran biaya usaha
                   = Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukurdengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
   EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
              Anggaran SHUk + Anggaran MEL
           = Jika EvK >1, berarti efektif


>> Efektivitas Koperasi

     • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
     • Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
        EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
                   Anggaran SHUk + Anggaran MEL
                = Jika EvK >1, berarti efektif


Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =      SHUk x 100 % 
              (1)  Modal koperasi
 
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
                                (2)  Modal koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba  bersih dari usaha dengan non anggota  sebesar Rp….


>> Analisis Laporan Keuangan

     Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :  
  1. Neraca
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement
  3. Laporan arus kas (cash flow) 
  4. Catatan atas laporan keuangan 
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber : ocw.gunadarma.ac.id

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di lihat dari sisi Anggota


Di Lihat Dari Sisi Anggota
• Efek-efek ekonomis koperasi
• Efek harga dan efek biaya
• Analisis hubungan efek ekonomis dengan
   keberhasilan koperasi
• Penyajian dan analisis neraca pelayanan


 >> Efek-Efek Ekonomis Koperasi

      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

 

>> Efek harga dan efek biaya

      Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

     Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

     Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.




>> Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
     
     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.


>> Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

     Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


sumber : ocw.gunadarma.ac.id

Kamis, 17 November 2011

Permodalan Koperasi

                Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Sumber-sumber Modal Koperasi
>> Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
      - Simpanan Pokok
      - Simpanan Wajib
      - Simpanan Sukarela
      - Modal Sendiri
>> Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
      - Modal Sendiri (Equity Capital)
      - Modal Pinjaman (Debt Capital)

  • Modal Sendiri (Equity Capital)
          Simpanan Pokok
          Simpanan Wajib
          Dana Cadangan
          Donasi / Hibah
  • Modal Pinjama (Debt Capital)
          Anggota
          Koperasi lainnya
          Bank atau lembaga keuangan lainnya
          Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena ;
       - alasan kepemilikan
       - alasan ekonomi
       - alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
       - anggota
       - pengurus
       - pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

sumber ; ocw.gunadarma.ac.id