Minggu, 21 Oktober 2012

Kuliner Nyoooookk :)

Warung Bakso Gajah bu Darso



Wisata Kuliner yang bertempat di JL.Raya Ragunan Kav P.1A ini menarik untuk dicoba loh guys :)

yuk kita tengok menu apa aja yang ada Warung Bakso Gajah bu Darso ini..
check it out : ..

Untuk harga setiap minuman hanya Rp. 10.000 saja loh, tersedia banyak juice menyehatkan :)



dan untuk harga menu makanannya cukup terjangkau loh,, hehe..
  • Bakso Gajah Kuah Tomyam Rp. 15.000
  • Mie Ayam Gajah Jingkrak Rp. 15.000
  • Siomay Gajah DoReMi Rp. 15.000
dan untuk menu rombongan 4 orang tersediaa :
  • Steamboat Gajah Duduk Rp. 50.000
  • Yakiniku Gajah Sayonara Rp. 50.000
  • Tekwan Gajah Maknyus Rp. 50.000


Bakso Gajah Kuah Tomyam
Kalau pengen merasakan bakso terpedas yang bisa bikin kita mandi keringet dan dengan cita rasa yang bisa menggoyang lidah kita, ya mariiiii kita santap “Bakso Gajah Kuah Tomyam”.
Hhmmmm,,#yummiiiiiiii


 Siomay Gajah DoReMi
Jangan ngaku-ngaku maniak siomay kalau belum cobain Siomay Gajah DoReMi ini.. resep turun temurun dari bumbu kacangnya yang bikin para pecinta siomay baru sadar ternyata ada siomay yang begitu lezaaaat. #yuummmmmyyyyyyyyyy

Mie Ayam Gajah Jingkrak
Gajah aja jejingkrakan, gimana kitaaaa???? leloncatan sambil kayaaaaang ala DP kaleee yaaaa.. kalo makan Mie Ayam Gajah ini????? hahha..#lucu
By the waaaaaayy,, Mie Ayam Gajah ada level-nya looh.. yuk mari aye jelasin :

Level 1 itu ada Mie Ayam Gajah Jingkrak
Level 2 : Mie Ayam Gajah Jingkrak – Bibir Dower. #wwooooowww,, level 2 aja bibir udah dower. Level selanjutnya gimana yah????? Mari kita tengok tengok tengok !!!

Level 3 : Mie Ayam Gajah Jingkrak – UGD. Apaaaaa???? UGD.. Gawat Darurat gituh?? #kagetsambilgarukgarukkepala hahaha.. nyeraaaah deh.


Tekwan Gajah Maknyuss

Tekwan Gajah Maknyus yang dibuat oleh orang asli palembang ini amat sangat lezaaat dengan komposisi ikan segar tanpa pengawet. Rasa ikannya di setiap gigitan tekwan ini berasa bangeeeet loh.



Steamboat Gajah Duduk
Ini porsi untuk 4 orang. Gajah aja kalau habis makan Steamboat ini gak bisa berdiri lagi, alias Cuma bisa duduk karena kekenyangan. Berbagai macam sayuran pokcoy, baby kailan, daging sapi, daging ayam, sosis, telur yang kesemuanya bahan segar membuat makanan ini sangat baik untuk dikonsumsi karena berserat tinggi. Bisa pilih kuah selera anda loh,, ada kuah kaldu sapi atau kuah Tom yam.



Yakiniku Gajah Sayonara
Ini saatnya bagi anda penggemar barbeque sehat ala Jepun. Komposisi daging sapi ayam segar, sosis , seafood dan lain-lain yang bisa dimasak ditempat, menjadi hiburan tersendiri bagi wisata kuliner keluarga ana di Warung Bakso Gajah Bu Darso. Oiyaa.. ini porsi untuk 4 orang loh..Hehe



 ini aye lagi menikmati Siomay Gajah DoReMi .... #yuummmiiiiiiii

 dan ini si jelek, lagi serius makan Bakso Gajah Kuah Tomyam.. #lezaattoooo.. hehehe


Suasana di Warung Bakso Gajah :



Untuk mengunjungi Warung Bakso Gajah ini mudah saja,, hehe.. bisa menaiki bus Metromini 75 jurusan Pasar Minggu - Blok M
lebih mudah lagi jika kita membawa kendaraan pribadi.hehehe...
jika kita dari arah Jakarta (kalibata) jangan melewati underpass, tapi lewatlah jalur pasar minggu dan belok ke kanan ke arah Jl. Raya Ragunan
jika kita dari arah Depok jangan juga melewati underpass, tapi menuju ke arah pasar minggu dan berbelok ke kiri untuk menuju Jl. Raya Ragunan


sumber pendukung : http://baksogajah.com/

Minggu, 10 Juni 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1.    Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
2.     Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa
3.    Arbitrase (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan dimana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Tujuan memperkirakan suatu sengketa
adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

Sumber :
http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
a. Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
b. Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
a)   Monopoli
b)   Monopsoni
c)   Penguasaan pasar
d)   Persekongkolan

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum.
Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.

Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
-    - Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
     - Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang atau jasa
   - Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-  - Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-  - Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- - Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Adapun azas perlindungan konsumen antara lain:
-          Asas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-          Asas keadilan : partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-          Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
-          Asas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang di konsumsi atau digunakan
-          Asas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum

Sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak hak Konsumen adalah
   - Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
   - Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa t ersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
   - Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
   - Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
   - Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
   - Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
   - Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif
   - Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

Sumber :