PENGERTIAN
& PERANAN MODAL VENTURA & REKSADANA
I.
Pengertian Modal Ventura
Modal
Ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditentukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Kapitalis
ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC) adalah seorang
investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya
untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga
tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna
memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana
ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Penyertaan
modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap
perusahaan-perusahaan yang baru berdiri sehingga belum memiliki suatu riwayat
operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai
bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai
penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Peranan Modal Ventura
1. Mempermudah pendirian perusahaan
baru
Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya
kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat
dihilangkan.
2. Membantu perkembangan perusahaan
Perusahaan yang sedang mengadakan
ekspansi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara
cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini denan keikut sertaannya
dalam permodalan perusahaan.
3. Meningkatkan investasi
Dalam
sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan
adanya pendirian usaha baru yang dipermudah oleh modal ventura tingkat
investasi akan meningkat.
4.
Memperlancar
alih teknologi
Teknologi
yang dimiliki perusahaan belum tentu teknologi yang terbaik sementara untuk
memperoleh teknologi yang terbaik tersebut dibuuhkan dana yang cukup besar.
Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan teknologi tersebut dengan
memberikan suntikan dana bagi perusahaan tersebut.
II.
Pengertian
Reksadana
Ditinjau dari asal kata, reksadana berasal
dari kosa kata “reksa” yang artinya “jaga” atau “pelihara” dan “dana” yang
berarti “uang” atau “kumpulan uang”.
Jadi, reksadana bisa diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara
bersama untuk suatu kepentingan”.
Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,
untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek.
Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal
seiring dengan berjalannya waktu periode investasi. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Mengacu
pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995, reksadana adalah wadah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Dari kedua definisi di atas,
terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1)
Adanya
kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi.
2)
Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi.
3)
Manajer
Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Peranan Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa peranan/manfaat
yang menjadikan-nya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara
lain:
a)
Dikelola
oleh manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b)
Diversifikasi
investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
c)
Transparansi
informasi
Reksa
Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya
secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya,
biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai
Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan
keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga
Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d)
Likuiditas
yang tinggi
Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
e)
Biaya
Rendah
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan
investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
SEJARAH
PERKEMBANGAN MODAL VENTURA & REKSADANA DI INDONESIA
·
Perkembangan
Modal Ventura di Indonesia
Perkembangan
modal ventura di Indonesia dimulai dengan didirikannya PT. Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia (PT. BPUI) pada tahun 1973, dengan modal dasar dari
Departemen Keuangan (80%) dan Bank Indonesia (20%). Sejalan dengan perubahan
drastis dan startegis yang dilakukan pemerintah sejak Februari 1993, pemerintah
mengambil kebijakan untuk melakukan kontrak manajemen pengelolaan BPUI kepada
PT. Arta Investa Argha (AIA) dan memperluas bidang usaha BPUI ke sektor
pembiayaan (multi finance). Melalui afiliasi, BPUI mengembangkan sayap
bisnisnya, antara lain dalam spesialis pengembangan modal ventura di
daerah-daerah melalui pendirian PT. Bahana Artha Ventura.
PT. BAV didirikan pada tahun 1997 dengan hutang dari
Rekening Dana Investasi (RDI) Departemen Keuangan sebesar Rp 100 Milyar dan
pinjaman dari Japan EXIM Bank (JEXIM)17 sebesar Y 21 Milyar (US$ 180
juta). Per Desember 2000, lebih dari Rp 1,2 Trilyun dana JEXIM dikucurkan
kepada PT. BAV. Kemudian untuk memperluas jangkauan pembiayaan perusahaan modal
ventura kepada UKM yang berada di daerah, maka telah didirikan 27 PMVD di
Ibukota Propinsi18.
Pendirian PMVD merupakan kerjasama antara PT. BAV dengan
Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan pengusaha setempat atau pengusaha yang
berasal dari daerah dimana perusahaan modal ventura berada. Modal disetor dari
pendirian sebuah PMVD minimum Rp.3 Milyar, dimana PT. BAV menjadi salah satu
pemegang saham di seluruh PMVD dengan melakukan penyetoran modal sebesar Rp 1
Milyar, atau rata-rata sekitar 30-40% Disamping ikut menjadi pemegang saham
pada PMVD, PT. BAV juga berkewajiban memberikan pelatihan manajemen mengenai
pengelolaan perusahaan modal ventura. Dari sejumlah Rp 1,2 Trilyun dana JEXIM
yang dikucurkan kepada PT. BAV, per Desember 2000 telah disalurkan sejumlah Rp
855,5 Milyar kepada 26 PMVD.
Dasar pendirian modal ventura di Indonesia adalah Keppres
Nomor 61/1998 tentang Lembaga Pembiayaan dimana usaha modal ventura secara
hukum merupakan bagian kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan.
Ketentuan pelaksanaannya diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989 yang merupakan penyempurnaan dari SK
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988. Kemudian
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1992 tentang sektor-sektor
usaha perusahaan pasangan usaha (PPU) dari perusahaan modal ventura yang
ditindaklanjuti dengan dengan SK Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994,
tanggal 9 Juni 1994.14 diatur mengenai sektor-sektor usaha yang akan menjadi
PPU.
·
Perkembangan Reksadana di Indonesia
Reksa Dana
mulai diperkenalkan di Indonesia ketika PT.Danareksa didirikan pada tahun 1976
dimana perusahaan ini dapat menerbitkan sertifikat yang dikenal dengan
sertifikat Danareksa I dan II. Setiap hari harga unit Danareksa ini diumumkan
dan didengarkan melalui siaran radio bersamaan dengan harga sembilan bahan
pokok. Kemudian pada tahun 1995 berdiri sebuah Reksa Dana tertutup yaitu
PT.BDNI Reksa Dana dengan menawarkan 600 juta saham dengan nilai satu saham Rp
500,- sehingga terkumpul dana sebesar Rp 300 miliar.
Berdirinya
Reksa Dana ini merupakan cikal bakal semaraknya Reksa Dana di Indonesia.
Pendirian Reksa
Dana terus berkembang dimana pada tahun 1996 berdiri sebanyak 25 Reksa Dana
terbuka dan 25 Reksa Dana ini dikelola oleh 12 manajer investasi. Menteri
Keuangan memberikan Award kepada 12 manajer investasi tersebut atas pendirian
Reksa Dana pada tahun 1996.Total Asset Reksa Dana yang dikenal dengan total
Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 2,8 triliun.Kemudian, total nilai aktiva bersih
meningkat menjadi sekitar Rp 8 triliun pada Juni 1997. Peningkatan tersebut
karena Reksa Dana mulai dikenal dan masyarakat merasakan tingkat pengembalian
yang lebih baik dibandingkan dengan instrumen yang lain.
Sumber :
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/01/06/modal-ventura-sebuah-opini/
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:n6pGNw9UolAJ:www.smecda.com/File/Dep_Pembiayaan/Informasi/07_10_Pola_modal_ventura.pdf+pengertian+modal+ventura&hl=id&gl=idpid=blsrcid=ADGEESj3LsVM1BdCdbHL1gSD4STo2o7WDvEUFF2ZqurGEhfKaUofkBMmhuiCOgQlFuIZMZTlDKqPzwBp0gufpucNjD2snTDDGDx_j8hSMgYMB3HPS8l5Cr7hTBP8F5pdvi3DvHxie0hS&sig=AHIEtbRosX3Pck5lgBLTq8jPoXnHJXEtOA
http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://kubil.blogspot.com/2009/06/modal-ventura.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana#Manfaat_Reksadana
http://belajarbisnis.wordpress.com/2007/01/09/pengertian-reksa-dana/
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
http://www.google.co.id/#hl=id&sa=X&ei=dmKFT4HuA4XprAeKwb3OBg&ved=0CBUQBSgA&q=peranan+reksadana&spell=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=8d7928926ecfb42