Selasa, 29 November 2011

China Garap Dua Pabrik Gula


Investasi capai Rp. 4,7 triliun
            Para pemegang saham PT. Industri Gula Nusantara menggandeng badan usaha milik negara China untuk menggarap dua proyek besar pembangunan pabrik gula terpadu di Blora, Jawa Tengah dan Sambas, Kalimantan Barat. Kedua proyek tersebut bakal menelan investasi hingga Rp. 4,7 triliun.
            Direktur Utama PT Industri Gula Nusantara (PT IGN), sesuai penandatanganan nota  kesepahaman (MOU) pada selasa malam dengan mitranya BUMN China, Guangdong Agribusiness (GDA) Group Corporation di Guang Zhou, China, mengungkapkan, pada tahap awal PG yang akan dibangun di Blora berkapasitas 4.000 ton tebu per hari (TCD).
            Investasi menelan biaya 100 juta dollar AS. Tahap selanjutnya kapasitas akan ditingkatkan dua kali lipat menjadi 8.000 TCD. Sebagian besar tebu akan dipasok oleh petani. Lahan inti milik perusahaan sekitar 20 persen atau antara 3.000 hektar dan 4.000 hektar dalam bentuk hak guna usaha. Saat ini lahan HGU yang sudah didapat sekitar 1.000 hektar.
            Adapun total luas pertanaman tebu di Blora dan sekitarmya mencapai 2.500 hektar. Sebelum PG beroperasi, tebu di pasok ke IGN di Cepiring, Jawa Tengah. Pada 18 April nanti, mulai dibangun pergudangan sebagai tebu dari Blora ke IGN di Cepiring.
            Komisaris IGN Khaterine Hendrik mengatakan, untuk pengembangan PG di Sambas, saat ini mereka sudah mengantongi izin lokasi lahan perkebunan seluas 17.000 hektar. Harapannya lahan yang dikelola nantinya mencapai 30.000 hektar.
            Khusus Sambas, sebagian besar (10.000 hektar lahan) akan dimanfaatkan untuk pertanaman tebu. Selebihnya untuk karet dan hortikultura. Nilai investasinya sama. Hanya ada tambahan dana investasi 30 juta dollar AS untuk pembangunan jalan.
            Kerja sama pembangunan dua PG antara pemegang saham IGN di bawah bendera PT. Ghendis Multi Manis untuk Blora dan PT Permata Hijau Resource di Sambas dengan BUMN China, dituangkan dalam MOU, selasa malam. MOU ditandatangani kamadjaya selaku Direktur Utama PT GMM dan PT PHR dengan Deputi Direktur Bureau of Zhanjiang State Farm Huang Guogiang.
            Dalam MOU disebutkan untuk pendirian PG terpadu di Blora, GMM akan bertindak sebagai investor dan penyedia lahan tebu sedangkan GuangDong Aribusiness (GDA) Group Corporation sebagai kontraktor pabrik, penyedia bibit tebu, dan dukungan teknologi.
            Adapun proyek PG terpadu di Sambas, PHR bertugas sebagai penyedia lahan dan bangunan pabrik. Sementara GDA mengupayakan pengadaan mesin pabrik dan teknologi. Untuk proyek Sambas dalam bentuk kerjasama, sedangkan PG Blora dengan putar kunci (turn key project).
            HuangDong menyebutkan prospek bisnis gula menjanjikan. Hal tersebut di tandai dengan terjadinya defisit yang cukup tajam antara pasokan dan permintaan, baik di Indonesia maupun di China.
            Komisaris IGN Andreas B Utomo mengatakan, pihaknya berpengalaman menghidupkan kembali PG Cepiring dan mengelolanya hingga menguntungkan. “Kami memiliki visi yang sama. Pembangunan PG juga akan menyerap tenaga kerja mengatasi defisit kebutuhan gula dan menekan pengeluaran devisa untuk impor gula”. Katanya
            GDA sendiri merupakan BUMN China terbesar di Guangdong yang bergerak di bidang agrobisnis. Mereka juga mengelola rumah sakit, perguruan tinggi dan restoran. GDA juga telah mengembangkan sayap usaha di Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
            Perusahaan negara itu saat ini mengoperasikan 12 PG berkapasitas 3.000 ton – 10.000 ton dengan total produksi 750.000 ton – 800.000 ton per tahun.

Sumber : Kompas

PENYIMPANGAN ANGGARAN


DANA BANTUAN SOSIAL RAWAN  DIKORUPSI

            Penggunaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD ataupun APBN rawan dikorupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, jumlah dana bantuan sosial mencapai ratusan triliun per tahun. Sepanjang 2007-2010 pemerintah menganggarkan Rp. 300,94 triliun untuk bantuan sosial, yang terdiri atas Rp. 48,46 triliun di tingkat daerah (APBD) dan Rp. 252,48 triliun tingkat pusat (APBN).
             Selama tahun 2010 KPK mendapatkan 98 pengaduan dari masyarakat terkait dengan dana bantuan sosial ini. “Hinggar Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, satu penuntutan dan satu penyidikan”. Ujar Busyro.
            Wakil ketua KPK M Yasin saat memaparkan kajian KPK menyatakan, terkait dengan dana bantuan sosial, pihaknya menemukan tiga temuan di bidang regulasi dan tujuh temuan soal tata laksana. Kajian tersebut dilakukan berawal dari banyaknya pemidahan KPK yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial.
            Jasin mengatakan, dari hasil kajian dalam aspek regulasi, misalnya ditemukan tidak adanya peraturan Menteri Dalan Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Akibatnya, tidak terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bantuan sosial.
            “Akibatnya, pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jawa Barat di tuangkan dalam keputusan Gubernur, sedangkan di Bogor keputusan Bupati”. Ujar Jasin.
            KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan dalam sejumlah kebijakan Mendagri dan tidak adanya ketentuan yang mengatur asas keadilan dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
            Dalam soal tata laksana, KPK menemukan tujuh kelemahan yang dibagi dalam penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan). KPK diantaranya menyebutkan adanya temuan mengenai tidak adanya kebijakan dan kriteria yang jelas dalam pemberian bantuan sosial.
            Jasin mencontohkan, ada bantuan sosial di suatu daerah yang diberikan kepada “wartawan senior” dan juga “persatuan istri anggota dewan”. Mereka juga sering tidak merinci obyek penerima bantuan sosial. Misalnya, ada bantuan disebut untuk “partai A, untuk Pak N”.
            KPK berpandangan, ada kebutuhan yang mendesak bagi Mendagri menyusun pedoman pengelolaan belanja bantuan sosial. Mendagri diharapkan membuat rencana aksi atas saran perbaikan dan menyampaikan rencana aksi tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.

sumber : Kompas

Sabtu, 26 November 2011

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di lihat dari sisi Perusahaan


>> Efisiensi Perusahaan Koperasi
     Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di-perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
# MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
# METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
  TME = MEL + METL
  MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
  MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
  METL = SHUa


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota 
     (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
                      Anggaran biaya pelayanan
                  = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
     (TEBU) = Realisasi biaya usaha
                      Anggaran biaya usaha
                   = Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukurdengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
   EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
              Anggaran SHUk + Anggaran MEL
           = Jika EvK >1, berarti efektif


>> Efektivitas Koperasi

     • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
     • Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
        EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
                   Anggaran SHUk + Anggaran MEL
                = Jika EvK >1, berarti efektif


Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =      SHUk x 100 % 
              (1)  Modal koperasi
 
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
                                (2)  Modal koperasi

(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba  bersih dari usaha dengan non anggota  sebesar Rp….


>> Analisis Laporan Keuangan

     Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :  
  1. Neraca
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement
  3. Laporan arus kas (cash flow) 
  4. Catatan atas laporan keuangan 
  5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber : ocw.gunadarma.ac.id