Kamis, 06 Oktober 2011

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

  • PENGERTIAN KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : 
- Co yang berarti bersama 
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut Koperasi.

Pengertian - pengertian pokok tentang Koperasi :
  • Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama 
  • Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi 
  • Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil 
  • Pengawasan dilakukan oleh anggota 
  • Mempunyai sifat saling tolong menolong 
  • Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota

- Menurut Intenational Labour Office (ILO)
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

 - Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  • koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  • praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale 
  • Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  • Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  • Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

  • Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkanseorang buat semua dan semua buat seorang`.
  • Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasim dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.

  • PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
  1. Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela 
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi pendidikan pancasila
 2.  Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka 
  • Bunga atas modal dibatasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama
 3.  Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya 
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


 4.  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat 
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

5.  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia 
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri  

 6.  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Sumber : http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
               http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/prinsip-prinsip-koperasi-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar