Mata kuliah : Softskill
Kelas : 1EB01
Disusun oleh:
Aqilah Shalihatulhayah (20210977)
Hijjatullaily (23210311)
Rani Nuraini (25210644)
Rina Rismawati (25210972)
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Investasi merupakan suatu bentuk pengalokasian pendapatan yang dilakukan saat ini untuk memperoleh manfaat keuntungan (return) dikemudian hari yang bisa melebihi modal investasi yang di keluarkan saat ini. Dengan memperoleh return investasi, seseorang bisa berharap bahwa kemakmuran (welth) akan bisa ditingkatkan. Dengan demikian jika masyarakat mengalokasikan pendapatan untuk melakukan investasi maka berarti mengurangi sebagian konsumsi. Dengan demikian investasi dapat dijadikan alternative untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Untuk itu sebagai generasi muda yang berkembang kita perlu mengetahui informasi-informasi mengenai investasi dan penanaman modal.
Identifikasi Masalah
· Pengertian Investasi
· Tipe investor
· Jenis-jenis investasi
· Penanaman modal asing
· Penanaman modal dalam negeri
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
II. ISI
Investasi dan Penanaman Modal
A. Pengertian
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.”
Tipe Investor Menurut profil Resiko
Tipe-tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan berikut :
1. Defensive
Investor dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko.
2. Conservative
2. Conservative
Investor dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield) yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
3. Balanced
Investor dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa diperoleh yang akan dipilih.
4. Moderately aggressive
Moderately aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
5. Aggressive
Investor aggressive, atau biasa disebut 'pemain', adalah kebalikan dari investor conservative. Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.
Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.
Jenis-Jenis Investasi
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a. Tabungan di bank
a. Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b. Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d. Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
(a) Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
(b) Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
e. Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
f. Emas
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
g. Mata uang asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
h. Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya.
A. Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
· Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
· Latar belakang dan beberapa pertimbangan dalam pembentukan undang-undang penanaman modal asing
· Kekuatan ekonomi potensial yang terdapat di seluruh tanah air yang belum dijadikan kekuatan ekonomi rill atau telah diolah tetapi belum sepenuhnya,dikarenakan tidak tersedia modal,pengalaman,dan teknologi
· Berdasarkan pancasila masyarakat Indonesia selalu menghargai orang lain dari kebangsaan manapun asal tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa dengan demikian kedatangan para ahli luar negeri untuk turut mewujudkan kekuatan ekonomi rill akan disambut dengan baik agar dapat diambil manfaatnya dan dapat memajukan Indonesia
· Situasi dalam dan luar negeri yang memungkinkan di mana roda pemerintahan dan roda kehidupan masyarakat yang stabil,ketertiban dalam segala bidang sangat diutamakan hubungan dengan luar negeri berlangsung baik atas dasar bebas aktif yang murni sehingga pemanfaatan modal dan teknisi asing tidak mengalami gangguan,keadaan demikian akan menjadi jaminan keberhasilan
· Rakyat Indonesia menginginkan kehidupan yang layak sehingga pemanfaatan modal dan penanaman modal asing hanya akan diutamakan pada proyek-proyek yang layak memberi manfaat bagi rakyat Indonesia.
· Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
· Bidang-bidang yang terbuka dan penentuan lokasi bagi penanam modal asing.
Penanam modal asing dilakukan di sektor-sektor yang produksinya belum mencukupi kebutuhan dalam negeri atau di sektor-sektor yang memperluas ekspor dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan berkembangnya perusahaan-perusahaan nasional.penanaman modal asing disertai dengan syarat-syarat untuk membuka kesempatan kerja yang cukup besar memungkinkan pengalihan keterampilan dan teknologi kepada bangsa-bangsa Indonesia dalam waktu yang secepatnya memelihara keseimbangan kualitas tata lingkungan dan diarahkan agar mendukung tujuan pembangunan serta memperkuat tumbuhnya ekonomi nasional.Dengan demikian bidang-bidang yang terbuka bagi penanam modal asing tersebut adalah terbatas.Pihak pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing yang bersangkutan dalam tiap usaha tersebut.Perincian tersebut ditetapkan pada waktu pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dengan memperhatikan perkembangn ekonomi serta teknologi sehubungan dengan hal tersebut terdapat dua kategori bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing yaitu:
· Yang tertutup bagi direct investment:
· Pelabuhan
· Produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
· Telekomunikasi
· Penerbangan
· Pelayaran
· Air minum
· Kereta api umum
· Pembangkit tenaga atom
· Mass media
Semua bidang-bidang ini tertutup untuk penanam modal asing karena merupakan bidang-bidang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
· Yang sama sekali tertutup bagi penanam modal asing secara keseluruhan
· Produksi senjata
· Mesiu
· Alat-alat peledak
· Peralatan perang
Bidang-bidang ini menduduki peranan penting dalam pertahanan negara.
Selain bidang-bidang tersebut pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usaha tertentu di mana tidak boleh lagi ditanam modal asing contohnya: penanaman modal asing di bidang pertambangan harus didasarkan pada suatu kerjasama antara penanam modal asing dengan pihak pemerintah Republik Indonesia yaitu atas dasar kontrak kerja atau bentuk lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.Hal ini dimaksudkan agar dapat meperlancar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia yang tentunya lebih menguntungkan bagi kelancaran pembangunan Indonesia.
Sesuai dengan rencana pembangunan maka lokasi usaha penanam modal asing tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh pemerintah yaitu dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah,jenis perusahaan besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing,kesemuanya harus sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi nasional dan daerah dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan daerah-daerah minus.kebijaksanaan pemerintah ini merupakan derajat peranan pemerintah terhadap perkembangan sosial ekonomi
· Keuntungan dari penanaman modal asing
· Produksi untuk diekspor akan meningProduksi untuk diekspor akan meningkat baik kuantitas maupun kualitas
· Jika produksi menemui kegagalan seluruh resiko akan ditanggung penanam modal asing dan sebagian kecil ditanggung penanam dalam negeri
· Para pekerja Indonesia memperoleh kesempatan kerja
· Bila perjanjian kontrak telah habis mau tak mau segala peralatan akan menjadi milik perusahaan kita,sehingga perusahaan yang sejenis akan berlangsung terus dengan pengolahan dan pendayagunaan 100% Indonesia
· Devisa negara meningkat,pendapatan penduduk perkapita meningkat dan produk kebutuhan rakyat banyak akan mudah diperoleh di pasaran dengan mutu yang lebih baik.
· Penanaman modal asing di bidang pertambangan
Berdasarkan UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing maka untuk membantu merangsang para pengusaha asing pihak departemen penerangan RI biro hubungan masyarakat pada tanggal 13 juli 1967 telah mengeluarkan press release nomor 917/67/5 tentang kesempatan penanaman modal asing di bidang pertambangan.Isi press release tersebut adalah :
Dalam rencana lima tahun departemen pertambangan memberikan kesempatan pemanfaatan modal asing untuk mengusahakan pertambangan di Indonesia
B. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
- Bukti diri pemohon :
- Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
- Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
- Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
- Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
- Uraian Rencana Kegiatan :
- Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
- Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
- Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
- Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
- Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
- Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
- Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
III. KESIMPULAN
Investasi dan penanaman modala merupakan alternative yang bagus untuk aspek keuangan masa depan. Investasi dapat dilakukan dalam berbagai macam diantaranya obligasi, tabungan bank, surat berharga, saham dan lain-lain. Dalam investasi saham terdapat perusahaan dalam negri dan perusahaan asing dimana perusahaan-perusahaan tersebut bila ingin mendirikan investasi di Indonesia wajib mengikuti aturan-aturan periizinan mendirikan perusahaan yang ada di Indonesia.
IV. SARAN DAN OPINI
· Investasi memiliki banyak manfaat diantaranya menghasilkan, melindungi kekayaan dari dampak negative inflasi
· Ikut mendorong meningkatkan investasi penanaman modal di Indonesia perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik
· Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi Negara-negara maju dan berkembang
· Bersama-sama dengan investasi domestic dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategis untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa akan datang
· Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas –lokalitas tempat investasi
V. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar