Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya
adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
·
Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
·
Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
·
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
·
Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
·
Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
·
Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
·
Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
·
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
·
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
ü Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
§ Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
§ Perdagangan menyebutkan (Importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
ü Menurut jenis barang yang diperdagangkan
§ Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
§ Perdagangan buku, musik dan kesenian.
§ Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga
(bursa efek).
ü Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
§ Perdagangan dalam negeri.
§ Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi :
-
Perdagangan
Ekspor
-
Perdagangan
Impor
-
Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
-
KUHD
-
KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belanda
sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata
dengan hukum dagang.
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
-
Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
-
Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam
setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan
tenaganya sendiri.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
A. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
B. Perseroan Firma : suatu bentuk perkumpulan
dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero
(firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
C. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu
bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
D. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang
saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
PT
harus didirikan dngan suatu akte notaries
PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau
beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
PT
adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari
kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
Suatu
PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang
saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus
jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
E. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang
dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
o
Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
o
Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
o
Dalam
UU no. 79 tahun 1958
-
Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
-
Berasaskan
gotong royong
-
Merupakan
badan hokum
-
Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
F. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/
1969)
§ Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb
1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
§ Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW
(stb 1927/ 419)
§ Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19
(Perpu tahun 1960)
sumber : staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar