Teori
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang
manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir.
Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda
yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Hak
Kekayaan Intelektual disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis
besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup:
-
Paten
-
Desain Industri (Industrial designs)
-
Merek
-
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair
competition)
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
-
Rahasia dagang (trade secret)
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI
mempunyai fungsi :
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI
- Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI
- Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI
- Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI
- Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai
berikut :
Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang
- Direktorat Paten
- Direktorat Merek
- Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Teknologi Informasi
Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang
- Direktorat Paten
- Direktorat Merek
- Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Teknologi Informasi
Sifat Hukum HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Ruang_Lingkup_HKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar