Minggu, 10 Juni 2012

Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum.
Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.

Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
-    - Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
     - Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang atau jasa
   - Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-  - Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
-  - Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- - Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Adapun azas perlindungan konsumen antara lain:
-          Asas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-          Asas keadilan : partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-          Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
-          Asas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang di konsumsi atau digunakan
-          Asas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum

Sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hak hak Konsumen adalah
   - Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
   - Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa t ersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
   - Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
   - Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
   - Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
   - Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
   - Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif
   - Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar