Perlindungan konsumen
adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya
kepastian hukum.
Pengertian konsumen
adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk
kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.
Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan
perlindungan ini adalah :
- - Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang
atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- - Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
- - Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha
- - Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Adapun azas perlindungan konsumen antara lain:
-
Asas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
-
Asas keadilan : partisipasi rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
-
Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
-
Asas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang di konsumsi atau digunakan
-
Asas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum
Sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Hak hak Konsumen adalah
- Hak atas
keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
- Hak untuk memilih
barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa t ersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa
- Hak untuk di
dengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
- Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut
- Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak deskriminatif
- Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar