Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik
berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau
konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
1. Negosiasi adalah
sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk
saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak
yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya,
tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang
lain dengan tujuan tertentu.
2. Mediasi adalah upaya
penyelesaian konflik
dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan
mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai
penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut
emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial
pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang
bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan
yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian
mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak
yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang
yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai
hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan
diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa
3. Arbitrase (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan
dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar
keuangan dimana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari
selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Tujuan memperkirakan suatu sengketa
adalah untuk
menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan dan pemecahannya harus cepat
(quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).
Sumber :
http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar