Selasa, 16 November 2010

Tugas 4


Apa perbedaan antara merek, merek dagang, nama merek, logo dan hak cipta ?
a)      Merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan untuk mengidentifikasikan barang
            atau jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Secara konvensional merek
            dapat berupa nama, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
            tersebut.
            Contohnya :



b)     Nama Merek
Nama merek terkenal mampu membangkitkan rasa keakraban konsumen sehingga peluang konsumen membelinya lebih tinggi .
  contohnya :




   
c)  Logo
merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
           Contohnya :







d)      Merek Dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
            Contohnya :




 e) hak cipta

(lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
contohnya  :



Copyright © 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved
            Copyright © 2009 CSL-Indonesia.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar