Ethical
Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi
tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan.
Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di suatu
pemerintahan.
Menurut
Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah kumpulan hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Ethical
Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1.
Governance
System
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris)
yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas
berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi
dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik dan sehat ( good governance ) :
a. Pemerintahan
yang konstitusional (Constitutional)
b. Pemerintahan
yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate)
c. Pemerintahan
yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat (public, private and
society sector)
d. Pemerintahan
yang ditopang dengan prinsip – prinsip pemerintahan yaitu :
ü Prinsip
Penegakkan Hukum
ü Akuntabilitas
ü Demokratis
ü Responsif
ü Efektif
dan Efisensi
ü Kepentingan
Umum
ü Keterbukaan
ü Kepemimpinan
Visoner dan
ü Rencana
Strategis
e. Pemerintahan
yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy), pelayanan publik
(Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development),
pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) dan privatisasi (Privatizatio)
Sistem
Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu:
ü Presidensial
ü Parlementer
ü Komunis
ü Demokrasi
liberal
ü Liberal
ü Kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan
untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering
terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara
luas, berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
2.
Budaya
Etika
Menurut
Koentjaraningrat, Budaya adalah “keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil
karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri
manusia dengan cara belajar”. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate
culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari
cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis :
a) Menetapkan
credo perusahaan, merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b) Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan
kode etik perusahaan, setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Corporate Culture (budaya perusahaan) merupakan
konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan
organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate
culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota
organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara
berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan. Apabila dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10 (sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik, yaitu :
i.
Pride of the organization
ii.
Orientation towards (top) achievements
iii.
Teamwork and communication
iv.
Supervision and leadership
v.
Profit orientation and cost awareness
vi.
Employee relationships
vii.
Client and consumer relations
viii.
Honesty and safety
ix.
Education and development
x.
Innovation.
3.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika.
Code
of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Salah
satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code
of conduct) adalah PT. Nindya Karya (Persero) telah membentuk tim
penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui
Tahapan Kegiatan seperti sosialisasi dan workshop. Kegiatan sosialisasi
terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh
karyawan PT Nindya Karya (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan
yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang
telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
5.
Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun
prinsip - prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah
sebagai berikut :
a) Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
b) Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
c) Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
a) Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b) Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c) Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
d) Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
e) An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
f) Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar