A.
Kode
Perilaku Professional
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
Publik
Dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan
adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan
yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya,
anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban
professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
B.
Prinsip
– Prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
1. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
a) Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
b) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan professional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional
dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
e) Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
2. Prinsip
- prinsip Etika Profesi, dimana prinsip - prinsip ini dalam kode etik AICPA
dibagi menjadi enam prinsip yaitu:
a) Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas
seluruh aktivitas mereka.
b) Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima
kewajiban untuk bertindak dalam suatu carayang akan melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkankomitmen pada
profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung
jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
d) Objektivitas
dan Independesi
Anggota harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan
tanggung jawab profesional.
e) Kehati
- hatian (due care)
Auditor haruslah
memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan
kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung
jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
f) Lingkup
dan Sifat Jasa
Anggota dalam praktik
publik harus mengamati prinsip - prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
3. Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip - prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut adalah:
a) Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat
dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada
instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
b) Obyektivitas
Auditor yang obyektif
adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan.
Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bisa, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau
berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang
lain.
c) Kompetensi
dan Kehati - hatian
Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau
menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan
tugas - tugasnya secara memuaskan.
d) Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang - undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang - undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
e) Prinsip
Kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan informasi ini.
f) Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
g) Standar
Teknis dan Professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi - instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk
aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja.
Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan
aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebut.
C.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan. Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar