Selasa, 01 November 2011

Sisa Hasil Usaha

  • Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya  pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima  oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

  • Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  1. SHU Total Koperasi pada tahun buku
  2. Bagian (presentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau vo;ume usaha per anggota
  7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • Rumus Pembagian SHU
  1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa  : "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseotang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan ketentuan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  2. Di dala AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembanguna lingkungan 5%.
  3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. HAl ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil ISaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

  • Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar