- Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
- Informasi Dasar
- SHU Total Koperasi pada tahun buku
- Bagian (presentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau vo;ume usaha per anggota
- Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
- Rumus Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa : "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseotang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan ketentuan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
- Di dala AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembanguna lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. HAl ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil ISaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
- Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar