DANA
BANTUAN SOSIAL RAWAN DIKORUPSI
Selama
tahun 2010 KPK mendapatkan 98 pengaduan dari masyarakat terkait dengan dana
bantuan sosial ini. “Hinggar Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara
terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial, empat perkara telah berkekuatan
hukum tetap, satu penuntutan dan satu penyidikan”. Ujar Busyro.
Wakil ketua KPK M Yasin saat
memaparkan kajian KPK menyatakan, terkait dengan dana bantuan sosial, pihaknya
menemukan tiga temuan di bidang regulasi dan tujuh temuan soal tata laksana.
Kajian tersebut dilakukan berawal dari banyaknya pemidahan KPK yang terkait dengan
penggunaan dana bantuan sosial.
Jasin mengatakan, dari hasil kajian
dalam aspek regulasi, misalnya ditemukan tidak adanya peraturan Menteri Dalan
Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Akibatnya, tidak
terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja
bantuan sosial.
“Akibatnya, pengelolaan dana bansos
di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jawa Barat di tuangkan dalam keputusan
Gubernur, sedangkan di Bogor keputusan Bupati”. Ujar Jasin.
KPK juga menemukan adanya
ketidaksinkronan dalam sejumlah kebijakan Mendagri dan tidak adanya ketentuan
yang mengatur asas keadilan dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
Dalam soal tata laksana, KPK
menemukan tujuh kelemahan yang dibagi dalam penganggaran (2 temuan), penyaluran
(2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan). KPK diantaranya
menyebutkan adanya temuan mengenai tidak adanya kebijakan dan kriteria yang
jelas dalam pemberian bantuan sosial.
Jasin mencontohkan, ada bantuan
sosial di suatu daerah yang diberikan kepada “wartawan senior” dan juga
“persatuan istri anggota dewan”. Mereka juga sering tidak merinci obyek
penerima bantuan sosial. Misalnya, ada bantuan disebut untuk “partai A, untuk
Pak N”.
KPK berpandangan, ada kebutuhan yang
mendesak bagi Mendagri menyusun pedoman pengelolaan belanja bantuan sosial.
Mendagri diharapkan membuat rencana aksi atas saran perbaikan dan menyampaikan
rencana aksi tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.
sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar