Selasa, 29 November 2011

PENYIMPANGAN ANGGARAN


DANA BANTUAN SOSIAL RAWAN  DIKORUPSI

            Penggunaan dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD ataupun APBN rawan dikorupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, jumlah dana bantuan sosial mencapai ratusan triliun per tahun. Sepanjang 2007-2010 pemerintah menganggarkan Rp. 300,94 triliun untuk bantuan sosial, yang terdiri atas Rp. 48,46 triliun di tingkat daerah (APBD) dan Rp. 252,48 triliun tingkat pusat (APBN).
             Selama tahun 2010 KPK mendapatkan 98 pengaduan dari masyarakat terkait dengan dana bantuan sosial ini. “Hinggar Maret 2011 KPK telah menangani enam perkara terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap, satu penuntutan dan satu penyidikan”. Ujar Busyro.
            Wakil ketua KPK M Yasin saat memaparkan kajian KPK menyatakan, terkait dengan dana bantuan sosial, pihaknya menemukan tiga temuan di bidang regulasi dan tujuh temuan soal tata laksana. Kajian tersebut dilakukan berawal dari banyaknya pemidahan KPK yang terkait dengan penggunaan dana bantuan sosial.
            Jasin mengatakan, dari hasil kajian dalam aspek regulasi, misalnya ditemukan tidak adanya peraturan Menteri Dalan Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Akibatnya, tidak terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bantuan sosial.
            “Akibatnya, pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jawa Barat di tuangkan dalam keputusan Gubernur, sedangkan di Bogor keputusan Bupati”. Ujar Jasin.
            KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan dalam sejumlah kebijakan Mendagri dan tidak adanya ketentuan yang mengatur asas keadilan dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
            Dalam soal tata laksana, KPK menemukan tujuh kelemahan yang dibagi dalam penganggaran (2 temuan), penyaluran (2 temuan), serta pertanggungjawaban dan pengawasan (3 temuan). KPK diantaranya menyebutkan adanya temuan mengenai tidak adanya kebijakan dan kriteria yang jelas dalam pemberian bantuan sosial.
            Jasin mencontohkan, ada bantuan sosial di suatu daerah yang diberikan kepada “wartawan senior” dan juga “persatuan istri anggota dewan”. Mereka juga sering tidak merinci obyek penerima bantuan sosial. Misalnya, ada bantuan disebut untuk “partai A, untuk Pak N”.
            KPK berpandangan, ada kebutuhan yang mendesak bagi Mendagri menyusun pedoman pengelolaan belanja bantuan sosial. Mendagri diharapkan membuat rencana aksi atas saran perbaikan dan menyampaikan rencana aksi tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.

sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar