Kamis, 17 November 2011

Permodalan Koperasi

                Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Sumber-sumber Modal Koperasi
>> Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
      - Simpanan Pokok
      - Simpanan Wajib
      - Simpanan Sukarela
      - Modal Sendiri
>> Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
      - Modal Sendiri (Equity Capital)
      - Modal Pinjaman (Debt Capital)

  • Modal Sendiri (Equity Capital)
          Simpanan Pokok
          Simpanan Wajib
          Dana Cadangan
          Donasi / Hibah
  • Modal Pinjama (Debt Capital)
          Anggota
          Koperasi lainnya
          Bank atau lembaga keuangan lainnya
          Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena ;
       - alasan kepemilikan
       - alasan ekonomi
       - alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
       - anggota
       - pengurus
       - pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha

sumber ; ocw.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar