Sumber-sumber Modal Koperasi
>> Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
>> Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
- Modal Sendiri (Equity Capital)
- Modal Pinjaman (Debt Capital)
- Modal Sendiri (Equity Capital)
Simpanan Wajib
Dana Cadangan
Donasi / Hibah
- Modal Pinjama (Debt Capital)
Koperasi lainnya
Bank atau lembaga keuangan lainnya
Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena ;
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
sumber ; ocw.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar