Sabtu, 05 Januari 2013

Akad Tijarah dalam Perbankan Syariah


Perbankan Syariah adalah Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu kepada hukum Islam dan dalam operasionalnya tidak membebankan bunga kepada nasabahnya.
Sejarah Bank Syariah pertama kali di Mesir dan di Indonesia sendiri bank Muamalat sebagai pelopor Bank Syariah yang di prakarsai oleh MUI serta dukungan dari ICMI.

Akad-Akad Perbankan syariah
a.    Akad Tijarah adalah akad komersil, akad untuk mencari profit/keuntungan dari bagi hasil yang melibatkan pendapatannya.
v  Akad Mudharabah
adalah pihak perjanjian antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi modal (pihak pertama) 100% kepada yang lain supaya dikembangkan atau dikelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan diawal. Mudharabah ada 2 macam, yaitu : Mudharabah Muthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

v  Akad Musyarakah
adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Macam – macam akad Musyarakah yaitu : Al-Amlak dan Al-Uqud

v  Akad Murabahah
adalah perjanjian jual-beli antara bank/perbankan syariah dengan nasabah.
Ketentuan umumnya :
-          Bank dan Nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba’.
-          Barang yang diperjual-belikan tidak diharamkan.
-          Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba’.
Macam-macam akad Murabahah : Murabahah dengan pesanan dan Murabahah tidak dengan pesanan.

v  Akad Ijarah
adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank san bank mendapat imbalan jas atas barang yang disewanya dan di akhiri dengan objek sewa oleh nasabah.
Rukun Ijarah :
-          Mu’jar (orang/barang yang disewa)
-          Musta’jir (orang yang menyewa)
-          Sighat (Ijab dan Qabul)
-          Upah dan Manfaat

v  Akad Istishna
adalah talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa yang belum ada wujudnya, melibatkan pihak ketiga.
Rukun Istishna yaittu adanya Sighot yaitu Ijab dan Qabul

v  Akad Salam
adalah merupakan pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang/jasa yang sudah ada, namun masih harus menunggu waktu penyerahannya.
Rukun Salam: Pelaku terdiri atas penjual (muslim illaihi) dan pembeli (al-maslam), Ijab Qabul.

sumber : materi workshop yang saya dapat saat mengikuti workshop "perbankan syariah"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar