Perbankan
Syariah adalah Segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank
Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu kepada hukum Islam dan dalam
operasionalnya tidak membebankan bunga kepada nasabahnya.
Sejarah
Bank Syariah pertama kali di Mesir dan di Indonesia sendiri bank Muamalat
sebagai pelopor Bank Syariah yang di prakarsai oleh MUI serta dukungan dari
ICMI.
Akad-Akad
Perbankan syariah
a. Akad Tijarah adalah akad komersil,
akad untuk mencari profit/keuntungan dari bagi hasil yang melibatkan
pendapatannya.
v Akad Mudharabah
adalah
pihak perjanjian antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi
modal (pihak pertama) 100% kepada yang lain supaya dikembangkan atau dikelola. Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan diawal. Mudharabah ada 2 macam, yaitu : Mudharabah
Muthalaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
v Akad Musyarakah
adalah
akad kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi
kontribusi dana.
Macam
– macam akad Musyarakah yaitu : Al-Amlak dan Al-Uqud
v Akad Murabahah
adalah
perjanjian jual-beli antara bank/perbankan syariah dengan nasabah.
Ketentuan
umumnya :
-
Bank
dan Nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba’.
-
Barang
yang diperjual-belikan tidak diharamkan.
-
Bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini
harus sah dan bebas riba’.
Macam-macam akad Murabahah : Murabahah
dengan pesanan dan Murabahah tidak dengan pesanan.
v Akad Ijarah
adalah
akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu
barang/objek sewa milik bank san bank mendapat imbalan jas atas barang yang
disewanya dan di akhiri dengan objek sewa oleh nasabah.
Rukun
Ijarah :
-
Mu’jar
(orang/barang yang disewa)
-
Musta’jir
(orang yang menyewa)
-
Sighat
(Ijab dan Qabul)
-
Upah
dan Manfaat
v Akad Istishna
adalah
talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa yang
belum ada wujudnya, melibatkan pihak ketiga.
Rukun
Istishna yaittu adanya Sighot yaitu Ijab dan Qabul
v Akad Salam
adalah
merupakan pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli
suatu barang/jasa yang sudah ada, namun masih harus menunggu waktu
penyerahannya.
Rukun
Salam: Pelaku terdiri atas penjual (muslim illaihi) dan pembeli (al-maslam),
Ijab Qabul.
sumber : materi workshop yang saya dapat saat mengikuti workshop "perbankan syariah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar