Perusahaan
Penunggak THR Diumumkan
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha agar
membayar tunjangan hari raya tepat waktu. Muhaimin menyatakan akan mengumumkan
perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif buruh tersebut dan menjatuhkan
sejumlah sanksi.
Muhaimin
mengungkapkan hal ini di Jakarta, Rabu(8/8). Muhaimin telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
“Semua
kepala daerah harus turut mengawasi pembayaran THR dan menindak perusahaan
nakal yang menunggak. Kami akan mengumumkan perusahaan yang tak membayar THR
dan memasukkannya ke daftar pengawasan,” ujar Muhaimin.
Muhaimin
menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum
hari raya. Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau
lebih berhak menerima THR. Mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak
menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.
Direktur
Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Mudji Handaya menambahkan, dari
48 kasus yang dilaporkan tahun 2011, sebagian besar bersumber dari kelalaian
perusahaan membayar THR pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). “Namun,
kami tetap mengawasi hal ini,” ujar Mudji.
Secara
terpisah , Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi menegaskan,
dia menjamin perusahaan besar pasti membayar THR. Dia meminta pemerintah tidak
main ancam atas hal yang belum tentu ada agar tidak memicu masalah.
“Sebaiknya
pemerintah mengurusi masalah-masalah lain yang lebih penting dan substansial. Lebih
baik pemerintah memikirkan cara mengantisipasi unjuk rasa.” Ujar sofjan.
Ketua
Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos
mengatakan, pemerintah semestinya tidak sebatas mengumumkan tetapi memaksa pengusaha membayar THR dan
menjatuhkan sanksi jika tidak membayar.
Muhaimin
dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Eko Sutrisno menandatangani Peraturan
Bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 19 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.
Muhaimin
mengatakan, peraturan ini memperkuat fungsi dan kedudukan pegawai pengawas
ketenagakerjaan. “Ini jabatan ahli yang strategis,” ujar Muhaimin.
Sumber: Kompas edisi Kamis 9 Agustus 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar