Sabtu, 05 Januari 2013

Wajib Bayar THR


Perusahaan Penunggak THR Diumumkan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan pengusaha agar membayar tunjangan hari raya tepat waktu. Muhaimin menyatakan akan mengumumkan perusahaan yang tidak memenuhi hak normatif buruh tersebut dan menjatuhkan sejumlah sanksi.

Muhaimin mengungkapkan hal ini di Jakarta, Rabu(8/8). Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

“Semua kepala daerah harus turut mengawasi pembayaran THR dan menindak perusahaan nakal yang menunggak. Kami akan mengumumkan perusahaan yang tak membayar THR dan memasukkannya ke daftar pengawasan,” ujar Muhaimin.

Muhaimin menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang belum 12 bulan dihitung proporsional.

Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Mudji Handaya menambahkan, dari 48 kasus yang dilaporkan tahun 2011, sebagian besar bersumber dari kelalaian perusahaan membayar THR pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). “Namun, kami tetap mengawasi hal ini,” ujar Mudji.

Secara terpisah , Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi menegaskan, dia menjamin perusahaan besar pasti membayar THR. Dia meminta pemerintah tidak main ancam atas hal yang belum tentu ada agar tidak memicu masalah.
“Sebaiknya pemerintah mengurusi masalah-masalah lain yang lebih penting dan substansial. Lebih baik pemerintah memikirkan cara mengantisipasi unjuk rasa.” Ujar sofjan.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos mengatakan, pemerintah semestinya tidak sebatas mengumumkan  tetapi memaksa pengusaha membayar THR dan menjatuhkan sanksi jika tidak membayar.

Muhaimin dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Eko Sutrisno menandatangani Peraturan Bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

Muhaimin mengatakan, peraturan ini memperkuat fungsi dan kedudukan pegawai pengawas ketenagakerjaan. “Ini jabatan ahli yang strategis,” ujar Muhaimin.

Sumber: Kompas edisi Kamis 9 Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar